SOSIALISASI PP 94

1 Hari Kegiatan setara 4 JP
DESKRIPSI
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. LANDASAN HUKUM
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS
B. PENGERTIAN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
C. KEWAJIBAN PNS
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. LARANGAN
menyalahgunakan wewenang
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
melakukan pungutan di luar ketentuan
melakukan kegiatan yang merugikan negara
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
menghalangi berjalannya tugas kedinasan
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
ikut kampanye
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
E. TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Tingkat Hukuman Disiplin :
1.Hukuman Disiplin ringan
2.Hukuman Disiplin sedang
3.Hukuman Disiplin berat
Jenis Hukuman :
1.Jenis Hukuman Disiplin ringan :
a.teguran lisan
b.teguran tertulis
c.pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Jenis Hukuman Disiplin sedang :
a.pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
b.pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
c.pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
3.Jenis Hukuman Disiplin berat :
a.penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b.pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan, jenis Hukuman Disiplin Sedang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu :
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
penurunan pangkat setingkat Lebih rendah selama 1 (satu) tahun